PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja sediakan suatu kerangka basic untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan munculnya penyakit akibat kerja di area kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus dan juga organisasi kerja yang tersedia di dalamnya untuk menambah standar keselamatan dan kebugaran kerja (K3). Keterlibatan tenaga kerja di area kerja sanggup dicapai pada lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya didalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 perihal P2K3 dan juga Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama pada pebisnis dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling penge