PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)

 PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)


Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 perihal Keselamatan Kerja sediakan suatu kerangka basic untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan munculnya penyakit akibat kerja di area kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus dan juga organisasi kerja yang tersedia di dalamnya untuk menambah standar keselamatan dan kebugaran kerja (K3).


Keterlibatan tenaga kerja di area kerja sanggup dicapai pada lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya didalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 perihal P2K3 dan juga Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di area kerja yang merupakan wadah kerjasama pada pebisnis dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efisien didalam penerapan K3.


MENGAPA P2K3 DIPERLUKAN? p2k3 singkatan dari


Seperti apa yang tertuang di didalam UU Keselamatan Kerja, Pasal 10 (1) dinyatakan bahwa “Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk P2K3 guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efisien dari pebisnis atau pengurus dan tenaga kerja didalam area kerja untuk melakukan tugas dan kewajiban dengan dibidang K3, didalam rangka melancarkan bisnis produksi.” Yang dimaksud dengan memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efisien adalah suatu wujud keterlibatan (involvement) dari ke-2 belah pihak.


Sedangkan tugas dan kewajiban dari ke-2 belah pihak adalah melancarkan bisnis memproses lewat peningkatan kinerja K3. Dalam perihal ini, P2K3 mempunyai peran central di didalam menjamin kinerja K3 di area kerja.

Perubahan kinerja K3 kearah yang lebih baik bakal lebih gampang dicapai seandainya pada pengurus atau pihak manajemen dengan tenaga kerja bekerja serupa (melalui forum P2K3), saling berkonsultasi perihal potensi bahaya, mendiskusikannya dan melacak solusi atas seluruh persoalan K3 yang muncul di area kerja.


P2K3 sebagai wadah forum rembuk K3 sanggup mempunyai pengurus dan perwakilan tenaga kerja berbarengan untuk memperhitungkan isu-isu umum K3 di area kerja secara luas, merencanakan, melakukan dan memantau program-program K3 yang sudah dibuat.


APA SYARAT PEMBENTUKAN P2K3


Permenaker No. PER-04/MEN/1987 perihal P2K3 dan juga Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja Pasal 2, mensyaratkan bahwa tiap-tiap area kerja dengan beberapa syarat spesifik pebisnis atau pengurus WAJIB membentuk P2K3. Kriteria area kerja dimaksud ialah:


a)    Tempat kerja di mana pebisnis atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih;


b)     Tempat kerja di mana pebisnis atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, bakal tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai dampak yang besar bakal terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.


Selanjutnya pada Pasal 3 (3) dinyatakan bahwa “P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pebisnis ataua pengurus yang bersangkutan”. Dengan demikian inisiatif pembentukan P2K3 di area kerja atau perusahaan kudu mucul dari pengurus atau pebisnis yang didasarakan pada kesadaran untuk mencukupi kewajiban seperti yang ditetapkan didalam keputusan perundangan.



Terdapat sebagian perihal perlu sebagai basic pertimbangan pada pas pembentukan P2K3. Tujuan pembentukan P2K3 kudu sanggup menjamin bahwa organisasi yang bakal dibentuk merupakan perwakilan seluruh komponen yang tersedia di area kerja. Konsultasi pada pihak manajemen dengan pekerja kudu terfokus pada pengembangan susunan P2K3 yang nyata-nyata sesuai dengan keperluan area kerja atau perusahaan. Pada pas menentukan keperluan organisasi P2K3 yang sesui dengan area kerja atau perusahaan dan sanggup mencukupi tuntutan keputusan perundangan, hal-hal yang kudu difikirkan pada lain adalah:


ü  Besar kecilnya area kerja atau perusahaan;


ü  Jenis operasional dan pengaturan area kerja;


ü  Potensi bahaya dan tingkat dampak yang tersedia di area kerja;


ü  Calon-calon bagian dari tiap-tiap kelompok kerja yang bakal isi susunan organisasi; dan


ü  Ukuran ideal organisasi yanag sanggup bekerja secara efektif.


 


Pada perusahaan besar atau area kerja yang luas bakal dibutuhkan jumlah yang lebih besar kelompok kerja yang bakal ditunjuk. Jika P2K3 mempunyai banyak bagian maka bakal dibutuhkan suatu upaya atau perjuangan untuk sanggup bekerja secara efektif. Untuk itu, barangkali kudu sebabkan lebih dari satu organisasi K3 dan selanjutnya tinggal menyesuaikan untuk cara koordinasi satu diantara mereka. Hal yang kudu disadari bahwa sangat banyak atau sangat sedikit bagian P2K3 bakal menyebabkan suatu permasalahan, untuk itu kudu dibuat atau disusun susunan organisasi yang sesuai dengan keperluan perusahaan.


 


 


SIAPA YANG HARUS MENJADI ANGGOTA P2K3


Berdasarkan Pasal 3, Permenaker No. PER-04/MEN/1987 perihal P2K3 dan juga Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja dinyatakan bahwa:


1)    Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota


2)    Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan


3)    Ketua P2K3, diupayakan dijabat oleh pimpinan perusahaan atau salah satu pengurus perusahaan

Agar organisasi P2K3 sanggup berjalan dengan baik, maka lapisan bagian sedikitnya separuhnya adalah dari perwakilan pekerja.


 


Anggota dari perwakilan pekerja, pertama-tama dipilih dari orang-orang yang mempunyai pengetahuan perihal proses kerja dan potensi bahaya yang tersedia di area kerjanya. Demikian terhitung dengan perwakilan dari pihak manajemen atau pengurus, diupayakan suatu perwakilan yang berasal dari jajaran manajer, supervisor, personnel officers atau profesional K3 yang sanggup memberikan informasi atau masukan di didalam sebabkan kebijakan perusahaan, keperluan memproses dan hal-hal tekhnis perusahaan lainnya.


 


Selanjutnya jumlah bagian P2K3 yang ideal sehingga manfaat organisasi sanggup berjalan dengan efisien adalah sebagai berikut:


1)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 100 orang atau lebih, maka jumlah bagian sedikitnya 12 orang terdiri dari 6 orang perwakilan pekerja dan 6 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.


2)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja 50 orang s/d 100 orang, maka jumlah bagian sedikitnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.


3)    Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja kurang dari 50 orang atau area kerja dengan tingkat dampak yang besar, maka jumlah bagian sedikitnya 6 orang terdiri dari 3 orang perwakilan pekerja dan 3 orang dari perwakilan pengurus perusahaan atau pihak manajemen.


Kadang-kadang sangat sukar untuk memutuskan, siapa yang sanggup menjadi wakil pekerja dan siapa yang kudu menjadi perwakilan pihak manajemen, karena disebagian besar area kerja sepenuhnya adalah sebagai “pekerja”. Agar P2K3 sanggup bekerja dengan baik, maka wakil manajemen kudu diusulkan oleh pihak manajemen dan wakil pekerja kudu diusulkan oleh para kerja itu sendiri dan bukan merupakan penunjukan dari pengurus perusahaan.


 


 


1.    BAGAIMANA LANGKAH MEMBENTUK P2K3


Untuk sanggup pembentukan organisasi P2K3 yang baik kudu suatu beberapa langkah efisien yang dimulai dari tahap persiapan dan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan pembentukan.


 


·         TAHAP PERSIAPAN


Internal perusahaan kudu buat persiapan pembentukan P2K3 yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

Membuat Kebijakan K3. Pengurus kudu khususnya dulu menggariskan dan menjalankan pokok-pokok kebijakan K3 secara umum dan menentukan maksud obyek untuk membentuk P2K3. Kebijakan K3 tersebut lazin disebut sebagai “SAFETY AND HEALTH POLICY”.


 


Secara garis besar kebijakan tersebut berwujud penegasan bahwa:

K3 merupakan salah satu faktor yang tidak sanggup diabaikan didalam kelancaran proses memproses perusahaan Pimpinan perusahaan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan bisnis K3 di perusahaannya Semua personel menjadi dari top manajemen hingga garis organisasi perusahaan paling bawah kudu memahami dan turut aktif di didalam segala kesibukan K3 yang diadakan oleh perusahaan Perlu dikerjakan pembinaan dan latihan secara konsisten menerus untuk peningkatan kinerja K3 Pengawasan dan pelaksanaan seluruh ketentuan K3 yang sudah digariskan Perlu penyediaan anggaran operasional yang lumayan P2K3 bermanfaat sebagai penggerak dilaksanakannya K3 di perusahaan Kebijakan K3 kudu dituangkan secara tertulis.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menyewa Mobil di Jakarta: Alternatif Transportasi yang Efisien

Manfaat Kursus Bahasa Inggris Online

Wisata Karimun Jawa: Mengenal Budaya Lokal yang Menarik